Skip to content
-
  • Beranda
  • Kriminal
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Politik
  • Religi
  • Olahraga
  • Profil
  • Galeri
  • Beranda
  • Kriminal
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Politik
  • Religi
  • Olahraga
  • Profil
  • Galeri
Close

Search

Home/Uncategorized/Sat Intelkam Polres Merangin Gagalkan Perdagangan 247 Ekor Burung Dilindungi, BKSDA Turun Tangan
Uncategorized

Sat Intelkam Polres Merangin Gagalkan Perdagangan 247 Ekor Burung Dilindungi, BKSDA Turun Tangan

By fitri titikupdate
Juni 9, 2026 2 Min Read
0

Titikupdate.com (MERANGIN) – Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Merangin berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa yang dilindungi berupa ratusan ekor burung yang hendak dikirim ke luar daerah.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa dini hari (9/6/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Lintas Timur, tepatnya di kawasan Tugu Pedang, Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan travel yang digunakan untuk mengangkut satwa liar.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 247 ekor burung yang dikemas di dalam sejumlah boks dan kardus.Berdasarkan keterangan awal dari sopir kendaraan, ratusan burung tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Kerinci dan rencananya akan dibawa menuju Kota Jambi untuk diperjualbelikan.

Hasil pemeriksaan sementara oleh Sat Intelkam Polres Merangin menemukan bahwa sebagian besar burung tersebut merupakan jenis Poksai (Potsai) yang termasuk satwa dilindungi dan memiliki nilai jual cukup tinggi di pasaran.

“Burung Poksai merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi dan memiliki nilai jual yang bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp3 juta per ekor,” ujar petugas saat proses pemeriksaan.

Operasi pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Merangin, AKP I Made Bagus Oka, bersama Kanit IV Keamanan Negara (Kamneg) Sat Intelkam beserta anggota.AKP I Made Bagus Oka menegaskan bahwa penggagalan perdagangan satwa dilindungi tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati serta mencegah praktik perdagangan satwa ilegal yang dapat mengancam keberlangsungan populasi satwa di alam.

“Upaya penggagalan ini merupakan komitmen tegas kepolisian dalam menjaga dan melindungi satwa yang dilindungi dari ancaman kepunahan dan perdagangan ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan satwa yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas AKP I Made Bagus Oka.

Untuk memastikan penanganan satwa tersebut sesuai dengan prosedur konservasi, Sat Intelkam Polres Merangin juga telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi. “Koordinasi ini dilakukan untuk proses identifikasi jenis burung secara menyeluruh serta menentukan langkah-langkah lanjutan, termasuk rencana pelepasliaran kembali ke habitat aslinya,” pungkasnya. (Tim)

Author

fitri titikupdate

Follow Me
Other Articles
Previous

Jangan Coba-Coba Bikin Hoaks! Kasat Reskrim: “Pocong AI Viral di Merangin Berujung Denda Adat”

Next

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Merangin Gelar Donor Darah, 37 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil

Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme